MEDAN – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) yang selama lima tahun tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana, Razman Arif Nasution terkait kasus penganiayaan pada 2009 menuai pertanyaan publik.
Koordinator Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, Togar Lubis menduga ada penyelewengan yang terjadi, sehingga Razman setelah putusan MA tidak langsung dieksekusi, Sabtu (21/3/2015).
Togar mempertanyakan kenapa Kejari Penyabungan tidak segera menjebloskan Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) itu ke penjara. Ia menduga ada kolusi yang dilakukan Kejari Penyabungan sehingga tidak melakukan eksekusi terhadap Razman.
“Apa alasan Kejari Penyabungan tidak melakukan eksekusi. Ada dugaan kolusi yang terjadi sehingga baru sekarang setelah Kejagung didesak untuk melakukan eksekusi terhadap Razman,” ujar Togar.
Togar juga mengatakan Razman sempat mengaku memiliki surat klarifikasi yang dilayangkan Togar ke Kejari Penyabungan terkait terpidana Razman yang belum dieksekusi.
“Razman mengaku memiliki surat yang saya layangkan ke Kejari Penyabungan. Kenapa bisa surat yang saya layangkan dimiliki Razman,”pungkasnya.
(Randy Wirayudha)