Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus UPS

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2015 |16:45 WIB
Mabes Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus UPS
Mabes Polri kantongi calon tersangka
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengaku, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan segera dijadikan tersangka dalam kasus Uninteruptible Power Supply (UPS).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengaku telah mendapat bocoran dari penyidik Bareskrim Polri.

"Saya sudah dapat informasi, penyidik bilang akan ada tersangka, beberapa hari kedepan akan kita umumkan," jelas Rikwanto di sela diskusi bertema Kupas Tuntas Skandal Korupsi Proyek UPS, di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Rikwanto menambahkan, penyidik telah memanggil 79 saksi, termasuk 49 di antaranya Kepala Sekolah yang menerima proyek tersebut. Selain itu, ia menemukan bahwa sekolah tidak membutuhkan proyek tersebut.

"Tidak ada survei lapangan dan kebutuhan, sekolah disuruh bikin penyataan dan itupun mundur, kita serius tangani ini," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat dua kejanggalan dari proyek pengadaan alat penyimpan daya listrik tersebut. Pertama, pada harga penetapan sendiri (HPS) sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012, pengadaan 94 paket UPS dinilai tidak wajar.

Hal tersebut didasarkan pada penetapan harga Rp5,7 miliar ditentukan oleh tiga distributor tunggal dari produk Tiongkok dan Taiwan.

"Kenapa hanya tiga distributor itu, padahal ada berbagai merk," jelas Peneliti Bidang Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri.

Dari tiga distributor itu, mereka menyuplai 35 perusahaan pemenang tender. Febri menduga telah adanya transaksi sebelum proses lelang tender. ICW pun menemukan data pembanding, salah satu BUMN yang juga pernah melakukan pengadaan UPS, hanya mendapat harga Rp900 juta untuk alat dengan daya 120 kilo ampere.

"Jadi, kami menilai, sangat kuat ada tindak pidana korupsi dalam UPS. Kami sudah tanya kepsek, mereka dikumpulkan di ruangan, ditanya pilih alat fitnes atau UPS," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement