Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Yuddy Bandingkan Kepemimpinan SBY dan Jokowi

Rohmat , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2015 |02:13 WIB
Menteri Yuddy Bandingkan Kepemimpinan SBY dan Jokowi
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi (foto: Okezone)
A
A
A

Yuddy melanjutkan, Semasa era SBY, yang wajib melaporkan harta kekayaan itu pejabat tinggi mulai eselon 1, menteri, gubernur, bupati wali kota dan kepala-kepala badan.

"Sementara di masa Pemerintahan Jokowi, seluruh aparatur sipil dari terkecil sampai yang terbesar wajib melaporkan harta kekayaannya sekecil apa pun," tegas politikus Partai Hanura itu.

Pada kesempatan tersebut Yuddy, didampingi pejabat Kementerian PAN- RB, Gubernur Bali, Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ketut Teneng, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Rochineng, dan Kepala Biro Humas Provinsi Bali Dewa Made Mahendra Putra.

Serat Edaran tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 3 Januari 2015. Untuk itu, daerah diberi kesempatan selama tiga bulan menyelesaikan LHKASN, sehingga ditarget pada 30 Maret 2015 sudah selesai semuanya.

"Ini harus bisa karena di Kantor Kementerian PAN dan RB, hanya seminggu saja sudah selesai. Mestinya di tempat lain juga harus bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat," tutupnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement