JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya tips untuk menggagalkan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Salah satunya, gugatan perkara praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon (Sutan Bathoegana) akan gugur," ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Dia melanjutkan, pada butir Pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, dan sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan dinyatakan gugur.
Meski demikian, Chatarina mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.
"Ada juga yang menganggap kalau pasal ini mulai berlaku begitu perkara mulai dipersidangkan di pengadilan. Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan," jelasnya.
Menurut Chatarina, nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Dan dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan dari sidang perkara pokoknya.