"Jadi, tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar pada 23 Maret 2015, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 karena pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpin Sutan Bhatoegana.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.