SURABAYA - Menjamurnya minimarket di Kota Surabaya membuat lesu ekonomi sejumlah toko kelontong. Untuk itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang berdirinya minimarket di kampung-kampung.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh Risma setelah menghadiri acara Asosiasi DPRD se-Indonesia di Surabaya. "Saya sudah tegaskan minimarket di kampung-kamung no way. Kasihan warung-warung pada mati karena kalah dengan minimarket itu," katanya, Rabu (25/3/2015).
Risma mengatakan, penyebaran minimarket di Surabaya memang didominasi di wilayah kampung. Selain itu ada beberapa minimarket di Surabaya yang menjual minuman keras. Untuk pelarangan menjual minuman keras memang sudah ada sebelumnya. Saat ini, Pemkot Surabaya melakukan penataan agar tetap menghidupkan usaha kecil menengah milik warga Kota Surabaya ini dengan cara penataan kembali.
Jika data sudah beres, maka segera menindaklanjuti termasuk menutup minimarket yang berada di kampung-kampung. "Sekarang masih pendataan. Saya tidak ingin minimarket tumbuh di kampung-kampung," katanya.
Risma juga mengaku sering mendapat keluhan dari sejumlah pedagang dan warung-warung, lantaran usahanya akhir-akhir ini sepi. "Prosentasenya besar. Banyak yang melapor ke saya, pedagang warung - warung mengeluh dengan adanya minimarket ini, " tambahnya.
Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada 508 minimarket di Surabaya karena diduga menyalahi ijin. Kemudian peringatan itu menyusut menjadi 396 karena ada beberapa minimarket yang sudah mengurus ijin.
(Muhammad Saifullah )