YOGYAKARTA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Namun pasca dilantik, Risma tidak mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya. Hal tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 23/2014 tentang pemerinah daerah. yang menyebutkan pimpinan daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan oleh presiden agar tidak rangkap jabatan.
Baca juga: Mensos Risma Rangkap Wali Kota Surabaya, Jokowi: Ndak Apa-apa, Pulang Pergi
Mengenai hal ini, pengamat Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna mengatakan, lebih bijak Risma mengundurkan diri daripada mundur diberhentikan presiden.
“Ini akan menjadi contoh yang baik bagi seorang pemimpin,” kata Hempri.
Baca juga: Tugas Khusus Jokowi ke Risma, BLT Cair 100% di Akhir Desember
Hempri menjelaskan, dengan tidak menjabat sebagai walikota Surabaya lagi, maka Risma juga akan lebih fokus di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab tantangan di Kemensos lebih komplek apalagi citra Kemensos yang kurang baik karena korupsi bantuan sosiak (bansos) dari Mensos sebelumnya.
“Selain itu kondisi pandemi ini kan butuh perhatian serius untuk penanganannya,” jelasnya.
Hal lain yang juga harus dilakukan Risma, yakni segera melakukan evaluasi untuk program-program perlindungan sosial di 2020 sehingga 2021 lebih baik. Sehingga dengan fokus kerja juga akan meningkatkan citra Kemensos.
“Dengan fokus kerja di Kemensos, maka program kerja kinerja dan citra kemensos juga akan baik,” pungkasnya.
(wal)