JAKARTA - Munculnya kelompok radikal membuat masyarakat menjadi was-was. Guna menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berencana membentuk tim untuk memberi masukan kepada legislatif terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Saya kira tim kan sudah ada, mereka akan memberi masukan terkait Undang-Undang Terorisme," jelas Tjahjo di Gedung Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Revisi undang-undang, kata Tjahjo, agar imigrasi maupun kepolisian bisa mendeteksi sekelompok orang yang hendak berpergian keluar negeri berkedok ibadah umrah, namun tujuan utamanya justru mengikuti pelatihan teroris di luar negeri.
"Wong dia mau ibadah kok dilarang, tapi dengan ada revisi minimal imigrasi, kepolisian bisa mencegah, kenapa mau umrah kok rumahnya dijual," imbuhnya.
Seperti diketahui, ke-16 warga negara Indonesia memanfaatkan paket travel untuk pergi ke Turki. Diduga, mereka hendak menyebrang ke Syiria untuk mengikuti ISIS. Hingga kini, 16 WNI tersebut belum juga ditemukan.
(Susi Fatimah)