CILACAP -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memindahkan terpidana mati anak, Yusman Telaumbanua alias Ucok, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Selama ini Yusman mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.
"Surat persetujuan pemindahan Yusman yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sudah diterima Lapas Batu, Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Tengah, Yuspahruddin, di Nusakambangan, Jumat (27/3/2015).
Ia menjelaskan, terpidana mati anak tersebut akan dipindah ke Lapas Tanjung Gusta setelah menunggu kesiapan dari Lapas Batu, Nusakambangan. Pemidahan Yusman atas permintaan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Komnas Anak yang meminta agar Yusman dipindahkan ke Medan," ujarnya.