Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Pindahkan Terpidana Mati Anak ke Lapas Medan

Heri Susanto , Jurnalis-Jum'at, 27 Maret 2015 |17:29 WIB
Kemenkumham Pindahkan Terpidana Mati Anak ke Lapas Medan
Kemenkumham pindahkan terpidana mati anak ke Lapas Medan
A
A
A

CILACAP -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera memindahkan terpidana mati anak, Yusman Telaumbanua alias Ucok, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Selama ini Yusman mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.

"Surat persetujuan pemindahan Yusman yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sudah diterima Lapas Batu, Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Tengah, Yuspahruddin, di Nusakambangan, Jumat (27/3/2015).

Ia menjelaskan, terpidana mati anak tersebut akan dipindah ke Lapas Tanjung Gusta setelah menunggu kesiapan dari Lapas Batu, Nusakambangan. Pemidahan Yusman atas permintaan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Kemenkumham beberapa waktu lalu.

"Komnas Anak yang meminta agar Yusman dipindahkan ke Medan," ujarnya.

Selain meminta Kemenkumham untuk memindahkan Yusman ke Lapas Tanjung Gusta, Komnas PA akan membantu Yusman untuk mengajukan peninjuan kembali (PK) agar terhindar dari hukuman mati.

Komnas PA menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan dan vonis mati yang dijatuhkan kepada Yusman. Seperti, faktor usia saat divonis, keterangan ketika penyidikan, hingga saat Yusman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Gunung Sitolitoli memvonis Yusman dengan hukuman mati pada 21 Mei 2013. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Yusman dituduh melakukan pembunuhan berencana. Selain Yusman, pengadilan juga memvonis Rasula Hia atas perkara yang sama.

Vonis mati itu karena Yusman telah membunuh tiga orang sekaligus yaitu Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo pada 24 April 2012. Persoalannya sepele yakni ketiga korban ingin membeli tokek dari pelaku.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement