JAKARTA - Sebanyak tiga sidang praperadilan kasus korupsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Pertama, sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mempraperadilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013.

Kemudian, pukul 09.00 WIB sidang permohonan praperadilan tersangka kasus pajak Bank BCA 2002-2004 oleh Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo. Dalam sidang ini, Hadi juga mempraperadilkan pimpinan KPK atas penetapan Hadi sebagai tersangka yang menurutnya bertentangan dengan hukum.
Selanjutnya, sidang praperadilan dengan mempraperadilkan pimpinan KPK oleh mantan Direktur Pengolahan PT. Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Suroso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek Tetraetyl Led (TEL) PT. Pertamina (Persero) tahun anggaran 2004-2005.
Terakhir, sidang perkara pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan oleh pemilik akun Twitter @Triomacan2000 yakni Raden Nuh, Koes Hardjono dan Edi Syahputra. Para pemilik akun @Triomacan2000 itu dikenakan lima pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu atas dugaan pemerasan kepada direksi PT. Telkom Abdul Satar.
(Susi Fatimah)