JAKARTA - Pemerintah tidak mempersoalkan maraknya gugatan prpaeradilan yang diajukan tersangka kasus korupsi. Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, proses sidang praperadilan menjadi concern pemerintah ketika proses hukum sedang berjalan.
Terlebih, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimenangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Setelah kejadian itu, beberapa tersangka dengan kasus yang lain pun berbondong-bondong mengajukan hal yang sama.
"Itu ranah hukum dan nanti akan diselesaikan oleh lembaga-lembaga yang bergerak di situ. Pada saat itupun (kasus BG) dari pemerintah beranggapan itu adalah ranah hukum yang diselesaikan oleh lembaga-lembaga yang berwenang dibidangnya," kata Andi saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (30/3/2015).