Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Bandar Judi Online Ditangkap

Dua Bandar Judi Online Ditangkap
A
A
A

JAKARTA - Dua orang pengusaha ditangkap petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya diamankan karena menjadi bandar judi bola online di dua situs.

Kedua tersangka yaitu Napin Sadikin alias Apin (53), dan Khemal Radhomal (57). Keduanya ditangkap di beda lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, ditangkapnya dua orang pengusaha itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Tersangka Khemal menyelenggarakan taruhan judi bola online," ujar Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/2015).

Dari tangan Khemal, polisi menyita barang bukti dua unit handphone, satu unit laptop, satu buah buku rekapan, dua buah buku tabungan BCA dan sebuah token key BCA.

Selain Khemal, petugas juga menangkap Apin. Pada, 24 Maret 2015 Apin ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Dia (Apin) merupakan level agen judi bola online. Dia bertugas mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian hasilnya dia serahkan ke bandarnya," lanjut Didik.

Didik menuturkan, Apin merupakan pengusaha sarang burung walet di Anyer, Banten. Pelaku menjadi agen judi bola di sebuah website.

Dari tangan Apin, polisi menyita barang bukti lima unit handphone, satu unit laptop, tiga buah kalkulator, satu buah buku rekapan, enam buah buku tabungan BCA, dan satu kartu ATM BCA berikut key tokennya. Kini keduanya di tahan di Mapolda Metro Jaya, dan dikenakan pasal judi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement