JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesoa (DPR RI) meminta penambahan uang muka mobil pejabat. Dari sebelumnya hanya Rp 116.500.000 kini menjadi Rp210.890.000. Presiden pun mengabulkan permintaan tersebut.
Demikian keterangan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (5/4/2015). Meski begitu ia mengatakan Pemerintah akan selektif dalam memberikan pasilitas uang muka mobil pejabat.
"Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi,” ujar Yuddy.
Ia juga tidak menampik bahwa kebijakan penambahan uang muka mobil pejabat menuai kritik. Untuk meredam kritik itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun pengetatan syarat-syarat pejabat penerima uang muka mobil.
“Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penambahan uang muka mobil pejabat tersebut. Yakni Peraturan Presiden No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/ 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
(Abu Sahma Pane)