Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Kandaskan Gugatan Duo Bali Nine

Ajid Hendarto , Jurnalis-Senin, 06 April 2015 |18:47 WIB
PTUN Kandaskan Gugatan Duo Bali Nine
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugataan kedua narapidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran. Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah memutuskan penolakan grasi Presiden sudah tepat dan benar untuk diteruskan.

"Mengadili, menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan menurut hukum harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah saat membacakan putusan gugatan Duo Bali Nine di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).

Dalam hal ini, kedua narapidana mati tersebut, dikenakan biaya perkara kepada Andrew Chan sebesar Rp49.500 dan Rp50.500 terhadap Myuran Syukumaran. Dengan begitu keputusan ini menguatkan gugatan yang telah diajukan pada 24 Februari 2015.

Majelis Hakim Ujang Abdulah pun juga menyatakan bahwa Kepres Nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tak bisa diadili oleh PTUN.

Begitu juga dengan Kepres nomor 32/G 17 Januari 2015 juga tidak bisa diadili. Sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima oleh PTUN.

"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," jelasnya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement