Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Kandaskan Gugatan Duo Bali Nine

Ajid Hendarto , Jurnalis-Senin, 06 April 2015 |18:47 WIB
PTUN Kandaskan Gugatan Duo Bali Nine
A
A
A

Sebelumnya, PTUN menolak gugatan Duo Bali Nine dengan anggapan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah di adanya amar putusan ini.

Kendati demikian, duo Bali Nine akan kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement