Jawaban yang sama saat ditanya, apakah dirinya sudah membicarakan hal tersebut dengan Presiden Jokowi, JK kemudian berlalu sambil dikawal petugas keamanannya.
Tunjangan uang muka untuk mobil mewah pejabat negara sebelumnya hanya Rp116.650.000 sesuai Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2015 menjadi Rp210.890.000.
Adapun pejabat negara yang akan menikmati tunjangan ini, di antaranya, anggota DPR, DPD, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), hakim Mahkamah Agung (MA), anggota Komisi Yudisial (KY), dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Carolina Christina)