Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permintaan Rujuk Ditolak, Mantan Suami Bacok Istri

Moh. Zeni Johadi , Jurnalis-Senin, 06 April 2015 |23:32 WIB
Permintaan Rujuk Ditolak, Mantan Suami Bacok Istri
A
A
A

Kapolsek Majalengka, AKP Yahya menyatakan, membenarkan hal itu. Yahya mengatakan motif pembacokan karena mantan suami minta rujuk ke istrinya.

“Korban luka serius di kepala, langsung dirujuk ke rumah sakit di Cirebon dan motif ini karena mantan suaminya minta rujuk,” jelas AKP Yahya, Senin (6/4/2015).

Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh hingga 12 tahun.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement