Kapolsek Majalengka, AKP Yahya menyatakan, membenarkan hal itu. Yahya mengatakan motif pembacokan karena mantan suami minta rujuk ke istrinya.
“Korban luka serius di kepala, langsung dirujuk ke rumah sakit di Cirebon dan motif ini karena mantan suaminya minta rujuk,” jelas AKP Yahya, Senin (6/4/2015).
Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal 351 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh hingga 12 tahun.
(Randy Wirayudha)