“Pada tanggal 14 April 2015 pukul 14.00 WIB, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi dari pengacara Khudran Al Zahrani mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap WNI bernama Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa. Almh. Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat,” demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang diterima Okezone.
Siti merupakan perempuan kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 12 Maret 1968, dan seorang BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Eksekusi ini dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum pada 8 Januari 2001, di mana Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh. Kemudian pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
“Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013,” imbuh keterangan pers Kemenlu.
(Arief Setyadi )