JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin melakukan penggeledahan di dua kantor vendor terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mendapatkan dokumen yang diinginkan yang dapat memuluskan penyidikan kasus itu.
Kanit V Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Syamsu Bair menjelaskan, timnya berhasil mendapatkan dua jenis fisik dokumen yakni berupa bundel lembaran kertas, serta data elektronik yang ada di komputer perusahaan vendor tersebut.
"Yang paling banyak berupa data elektronik. Ada yang di email, data keuangan di database perusahaan, kita ambil semua. Istilahnya kita lakukan kloning data elektroniklah," jelas Syamsu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2015).
Menurut Syamsu, dokumen lembaran kertas yang disita yakni berisi perjanjian kerja sama antara sang vendor dengan salah satu bank swasta.
Dari hasil penggeledahan semalam, penyidik jadi mengetahui alur pelaksanaan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu secara utuh.
Penggeledahan ini, menurut Syamsu nantinya akan dijadikan dasar pemeriksaan bagi penyidik untuk memeriksa pihak vendor.
"Selama ini kan, kami tahunya kerjasamanya hanya satu pihak saja, antara Kemenkumham dengan vendor. Nah, penggeledahan kali ini membuktikan bahwa ada pihak-pihak lainnya yang terkait, salah satunya bank," jelas Syamsu.

Tim penyidik kemarin menggeledah dua kantor vendor dalam proyek payment gateway yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) yang terletak di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan PT Finnet Indonesia yang terletak di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
(Rizka Diputra)