"Yang bersangkutan (Alex dan Zaenal) sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).
Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya. "Tapi kedua tidak dilakukan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan UPS, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Penyidik juga menyegel salah satu rumah Alex Usman dengan police line di Jalan Duri Raya, tepat di depan Multiplus dan tidak jauh dari Kelurahan Duri Kepa. Sedangkan rumah-rumah Alex Usman lainnya tidak di-police line.
Rumah yang kini di police line sempat digunakan Rina Aditya Sartika, putri Alex Usman, saat kampanye pemilu legislatif. Di rumah ini, Rina mengumpulkan ratusan relawan yang akan memantau perhitungan suara di setiap TPS di Dapil 10 Jakarta Barat.
(Fahmi Firdaus )