Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Hasil Lelang Batu Akik Disumbangkan untuk Nenek Asyani

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |07:04 WIB
Uang Hasil Lelang Batu Akik Disumbangkan untuk Nenek Asyani
A
A
A

Lelang ini dimulai dengan pelelangan batu jenis Yellow Sitrine. Harga Yellow Sitrine dimulai dengan harga Rp50 ribu. Batu akik ini berhasil terjual dengan harga Rp320 ribu kepada seorang pengunjung.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis 9 April 2015.

Selain itu, nenek Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013.

Asyani dihadapkan ke muka hukum atas tuduhan memiliki kayu jati dari hasil hutan Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Sebelumnya, ibu empat anak yang ditinggal mati suaminya sekira empat tahun lalu itu mendekam di tahanan Lapas Situbondo selama tiga bulan.

Asyani ditahan di Lapas Situbondo bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (menantu Asyani) yang mengangkut kayu, Abdussalam (sopir pikap) dan Cipto (pemilik rumah tempat menyimpan kayu milik Asyani). Keempatnya ditangguhkan penahanannya setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto pada pertengahan Maret lalu menjadi penjamin.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement