MEDAN - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menangkap Vast Haris Nugroho karena diduga menjual orangutan Sumatera (Pongo abelii).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, pelimpahan tahap II berkas kasus tersebut diterima pada Senin 13 April 2015.
"Iya, kita sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus perdagangan orangutan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA. Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2015 lalu," jelas Chandra di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2015).
Dia mengatakan, karena lokasi kejadiannya berada di Medan, maka penanganan kasus ini akan dilakukan secara kolaboratif oleh Kejari Medan dan juga Kejati Sumut. "Jaksa kolaboratif, antara jaksa peneliti dari Kejati Sumut dengan jaksa di Kejari Medan," ujar Chandra.