Kepada penyidik, Vast mengaku mendapatkan satwa liar dari jaringan pemburu dan pengumpul lokal di Aceh dan Sumatera Utara, serta memiliki jaringan hingga Pulau Jawa.
Terpisah, Kepala BBKSDA Sumatera Utara John Kenedie berharap, penangkapan terhadap Vast Haris dapat membuat jera para penjahat hewan lainnya.
Akibat perbuatannya, Vast Haris harus mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumut. Saat ini berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan segera disidangkan.
(Susi Fatimah)