Sarpin menuturkan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi pelapor setelah sebelumnya pada Senin 30 Maret 2015 lalu ia diperiksa penyidik selama dua jam.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
(Fiddy Anggriawan )