"Permintaan terakhir dia minta dinikahkan dengan pacarnya di Surabaya," ujar Prasetyo ketika dihubungi wartawan, Senin (27/4/2015).
Prasetyo mengaku terkejut dan tidak percaya mendengar permintaan itu, apalagi yang bersangkutan sudah diisolasi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya kira, awalnya itu mengada-ada dan bukan permintaan terakhir, tapi ternyata benar-benar serius," ungkapnya.
Meski terlihat sulit untuk dipenuhi, Prasetyo berjanji akan memenuhi permintaan terakhir Andrew Chan tersebut. Sementara soal teknis pelaksanaannya akan dilakukan oleh jaksa eksekutor di Nusakambangan. "Tapi, itu akan kita penuhi. Silakan cek di sana persiapannya nanti seperti apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, para terpidana mati akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan permintaan terakhirnya sebelum ajal menjemput. Permohonan itu nantinya akan disetujui pihak Kejaksaan apabila logis untuk dilakukan, serta tidak menghalangi jalannya eksekusi.
Soal permohonan terakhir ini telah diatur dalam pasal 6 UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
(Fahmi Firdaus )