Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia akan melakukan eksekusi mati pada Mary Jane dalam waktu dekat yang kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pemerintah Indonesia, untuk membatalkan eksekusi mati terhadap wanita yang dituduh berperan sebagai kurir narkoba itu. Mereka menilai, sejumlah fakta mengungkap bahwa Mary Jane adalah korban trafficking.
Selama pelaksanaan persidangan, Mary Jane yang hanya bisa berbahasa Tagalog (bahasa Filipina), tidak didampingi penerjemah, sehingga pernyataannya kerap memberatkan, sehingga hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
(Randy Wirayudha)