JAKARTA - Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna menilai, pemberantasan prostitusi selama ini hanya menindak para pekerja seks komersial (PSK) yang tak lain adalah korban. Sementara itu, para penikmat PSK seperti laki-laki hidung belang dibiarkan lolos.
Yayat pun mengkritik adanya perlindungan hukum terhadap pelanggan bisnis esek-esek tersebut.
"Bagaimana ini aturan hukum mestinya memberikan sanksi tegas semua pelaku, termasuk penggunanya. Kan selama ini tidak dihukum," jelas Yayat saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2015).
Yayat menambahkan, sebagai bagian dari persoalan ekonomi, prostitusi sejalan dengan derap perkembangan perkotaan yang semakin timpang. Para korban yang umumnya berasal dari keluarga biasa, akhirnya memilih untuk bekerja sebagai buruh seks.
Selain itu, pemerintah justru memilih langkah instan dengan menutup suatu lokalisasi. Akibatnya, praktik bisnis haram tersebut kian tersebar di penjuru kota.
Upaya penutupan kawasan prostitusi seperti di Kramat Tunggak dan Dolly misalnya, membuat para pebisnis esek-esek makin berani membuka praktik di kos serta apartemen.