JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tak berhenti untuk mengusut kasus dugan korupsi pengadaan 25 unit alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014.
Hari ini, Senin (27/4/2015) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta, yaitu Abraham Lunggana alias Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar. "Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Namun, Wiyagus menuturkan kedua wakil rakyat itu tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pertamanya hari ini. Wiyagus mendapatkan informasi dari penyidik keduanya tengah menghadiri acara yang telah dijadwalkan sejak lama.
Penyidik pun akan memanggil ulang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu. Namun, Wiyagus belum dapat memastikan kapan jadwal pemanggilan ulang terhadap keduanya. "Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal," ungkap Wiyagus.
Seperti diketahui Haji Lulung saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun 2014, tahun di mana tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi, Lulung menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara, Fahmi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun anggaran 2014, Fahmi menjabat sebagai anggota Komisi E di mana Lulung menjadi pimpinannya.
Dalam perkara yang mulai ramai saat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyusun RAPBD 2015 ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.