Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umat Doakan Terpidana Mati Mary Jane saat Misa Harian

Antara , Jurnalis-Senin, 27 April 2015 |12:19 WIB
Umat Doakan Terpidana Mati Mary Jane saat Misa Harian
(Foto: Antara)
A
A
A

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memvonis hukuman mati kepada Mary Jane, sedangkan setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo, ia kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara tersebut.

Melalui sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Sleman beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memutus menolak permohonan tersebut dan menyatakan tetap pada putusan PN Sleman.

Pada Jumat 24 April, Mary Jane dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta, tempatnya selama ini ditahan, ke Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap untuk menjalani eksekusi bersama sembilan terpidana mati lainnya.

Sebanyak 10 terpidana kasus narkoba yang segera dieksekusi, adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement