JAKARTA --- Terpidana mati kasus narkoba Serge Areski berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatannya terhadap keputusan presiden (Keppres) soal grasi. Serge merasa dirinya harus terlepas dari jeratan eksekusi hukuman mati.
“Harapan klien kami agar permohonan yang diajukan ke PTUN bisa diterima, dikabulkan dan dipahami para hakim karena PK Serge yang sebelumnya ajukan telah ditolak,” ujar Nancy Yuliana kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Serge Areski kepada Okezone, Selasa (28/4/2015).
Nancy menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya dan langkah hukum agar Serge bisa terlepas dari eksekusi mati. Sebab, Serge bukanlah pemilik dari pabrik narkoba di Cikade, Kabupaten Tangerang.
“Apa yang selama ini dituduhkan kepada klien kami tidak benar dan dipelesetkan,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses hukum di Indonesia mampu memperlakukan adil terhadap pelaku narkoba berasal dari negara lain seperti Serge. Artinya, dalam posisi ini Pemerintah Indonesia tidak harus membedakan dalam menjatuhkan eksekusi mati terhadap pelaku narkoba dari luar negeri.
“Peranan Serge dalam kasus narkoba yang menjeratnya telah diperlakukan diskriminasi,” tutur Nancy.
Apalagi, lanjut Nancy, Serge hanyalah seorang mekanik mesin. Terpidana mati asal Prancis itu hanya diperbantukan oleh bos pabrik narkoba untuk mengoperasikan mesin produksi narkotika di Cikande.
“Bos pemilik pabrik narkotika itu orang Cina, dan Serge bukan pemiliknya. Dia hanya seorang mekanik mesin,” kata Nancy.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))