Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lika-Liku Upaya Hukum Mary Jane

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 28 April 2015 |16:32 WIB
Lika-Liku Upaya Hukum Mary Jane
Mary Jane Fiesta Veloso (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Lika-liku proses hukum salah satu terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso, tidak berjalan mulus saat dirinya melakukan persidangan perdana di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan temuan Komnas Perempuan bahwa Mary Jane secara formal didampingi penasehat hukum pro-bono yang disediakan oleh Polda Yogyakarta, surat kuasa tertanggal 25 April 2010, namun hanya bertemu saat persidangan.

Selama dalam proses pemeriksaan penyidikan dan proses pengadilan, Mary Jane didampingi penerjemah bahasa Inggris yang ditunjuk penasehat hukum. Sayangnya, ibu dua anak itu tidak menguasai bahasa Inggris, sehingga dirinya sama sekali tidak memahami apa yang dituduhkannya.

Mary Jane juga beberapa kali diminta untuk mengakui perbuatannya. Namun terpidana asal Filipina itu menolak, seperti dalam persidangan pada tahap akhir.

Saat itu majelis hakim bertanya pada Mary Jane, “are you regret?" Mary Jane menjawab, “No”. Lantaran keterbatasan bahasa Inggrisnya, Mary Janemengira hakim bertanya “apakah kamu mengakui perbuatanmu?”, maka dia langsung menjawab 'tidak'.

Dalam upaya hukum yang dilakukannya juga berakhir kandas, pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menuntut hukuman seumur hidup pada Mary Jane. Namun Majelis Hakim PN Sleman tanggal 11 Oktober 2010 memvonis Mary Jane hukuman mati.

Meski pemerintah Filipina menunjuk kuasa hukum baru untuk mengambil langkah hukum lanjutan, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan dan tetap menghukum mati Mary Jane.

Hingga pada tanggal 31 Mei 2011, Mahkamah Agung mengambil keputusan yang sama, yakni menolak Kasasi dan tetap menghukum mati Mary Jane.

Mary Jane tak patah arang. Dirinya mencoba meminta pengampunan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2014. Namun sayangnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menolak grasi yang diajukan oleh Mary Jane melalui Keputusan Presiden No 31/G-2014.

Pada 16 Januari 2015, penasihat hukum mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dengan bukti baru, soal penyediaan juru bahasa/penerjemah yang sesuai dengan kebutuhan Mary Jane. Pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung menolak permohonan PK dan tetap menghukum mati Mary Jane.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement