MAKASSAR - Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.
Samad ditahan, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. Setelah resmi ditahan, dia pun terancam hukuman lima tahun penjara karena disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 264 Ayat (1) subsidair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 UU 23 Tahun 2006 diubah UU 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.
Samad ditahan, karena penyidik menganggap sejumlah alat bukti sudah cukup lengkap, dan dikhawatirkan pria asal Makasar tersebut melarikan diri.

Saat ini, Samad telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya, akan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
Ketika, penyidikan pengacara Abraham Samad, Abdul Kadir menjelaskan, kliennya sempat beberapa kali bersitegang dengan penyidik. Kemudian, tempat pemeriksaan Samad juga sangat sempit, alhasil penyidik mesti bergantian melakukan pemeriksaan.
Samad diketahui diperiksa oleh Polda Sulserbar sekira pukul 13.45 WITA dan ditahan sekira 20.30 WITA.
Dokumen yang dipalsukan oleh Samad diduga pada 2007 dengan paspor atas nama Feriyani Lim. Selain itu Samad juga disangkakan membantu membuat KTP dan Kartu Keluarga palsu untuk pengurusan paspor Feriyani.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.