JAKARTA - Mary Jane Fiesta Veloso termasuk dalam sembilan terpidana yang akan diesekusi mati jilid II pada Rabu 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun saat waktu eksekusi tiba, dia "selamat".
Warga negara Filipina itu ditangkap petugas Bandara Adisucipto pada 25 April 2010 karena di tas miliknya terdapat 2,6 kilogram heroin. Mary ke Yogyakarta menggunakan pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur.
Perampuan yang pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga itupun divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman DIY pada 11 Oktober 2010. Upaya hukum terus dilakukan namun tak membuahkan hasil. Kasasi dan grasi yang diajukan ditolak.
Setelah Grasinya ditolak, nama Mary Jane masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi tahap II di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah vonis dan sebelum waktu eksekusi, Mary Jane mendekam di LP Wirogunan, Yogyakarta.
Lima tahun setelah vonis dan begitu namanya masuk dalam daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi, Mary Jane selalu menjadi pemberitaan. Namun ternyata, banyak pihak yang menganggap eksekusi mati terhadap Mary Jane adalah keputusan keliru.
Dukungan untuknya pun terus mengalir, baik dari dalam dan luar negeri. Bahkan , banyak pihak yang mendesak pemerintah agar membatalkan eksekusi terhadap ibu dari dua anak yang pernah menjadi PRT di Dubai tersebut.
Lantas apa alasan Mary Jane tidak pantas dihukum mati? Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut Mary Jane merupakan korban penipuan sindikat perdagangan orang yang berkerja sama dengan penjahat narkoba.
Anis mengungkapkan, Mary Jane diminta mengantarkan barang ke Yogyakarta, namun tak tahu apa yang dibawanya. Hal itu diketahui Anis setelah mendengar keterangan kerabat Mary Jane, Marites Veloso.
Tapi desakan agar eksekusi Mary Jane dibatalkan, tak membuat pemerintah mundur. Nama Mary Jane tetap masuk dalam daftar eksekusi dan ia kemudian dikirim ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 dini hari.
Rencana hukuman mati terhadap Mary Jane semakin kuat setelah PK (Peninjauan Kembali) kedua yang diajukan oleh kuasa hukumnya ke PN Sleman, ditolak pada 27 April 2015 beberapa jam setelah diajukan.
Tapi kini, Mary Jane dan keluarga bisa bernafas lega. Semua pihak yang selam ini mendukungnya juga bisa tersenyum, karena Mary Jane batal dieksekusi pada Rabu 29 April malam, sementara delapan terpidana lainnya tetap dieksekusi.
Kejaksaan Agung menyebut eksekusi mati Mary Jane ditunda. Alasannya, karena ada permintaan dari Presiden Filipina Beniqno Aquino kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi.
Beniqno menyebut, keterangan Mary Jane diperlukan karena orang yang menjadikannya kurir menyerahkan diri ke kantor polisi Cabanatuan, Filipina. Orang tersebut bernama Kristina Sergio.
Kristina disebut oleh Mary Jane sebagai orang yang membelikannya koper dan menyuruhnya ke Indonesia. Kristina awalnya menjanjikan Mary Jane pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.