JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Pantauan Okezone, Novel Baswedan keluar dari Gedung Bareskrim, Jumat (1/5/2015), pukul 11.00 WIB mengenakan baju tahanan dan langsung digiring ke mobil Toyota Avanza silver menuju Rutan Brimob. Saat dibawa petugas tampak raut wajah Novel Baswedan yang kesal.
Menurut Kuasa Hukum Novel Baswedan, Mujikartika Rahayu, kliennya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Pukul 09.00 WIB tadi sudah mulai sidik jari dan cek kesehatan. Diduga dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Rutan Mako Brimob," ujar Mujikartika kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dibantu tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari sekira pukul 00.00 WIB. Novel langsung dibawa ke Gedung Bareskrim dalam pengawalan ketat polisi dan tiba pukul 01.00 WIB.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi ketika ia menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel yang saat itu berpangkat Iptu diduga menganiaya dan menembak pencuri sarang burung walet.
Awalnya, perkara ini ditangani oleh Polda Bengkulu. Namun, Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini pada 2012. Saat itu, Novel sedang menangani kasus korupsi Simulator SIM yang melibatkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Bareskrim sempat ingin menahan Novel sehingga membuat hubungan KPK dengan Polri memanas. Sejumlah aktivis menganggap Novel dikriminalisasi oleh Polri.
Untuk meredakan ketegangan KPK-Polri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu turun tangan. Proses penyidikan terhadap Novel pun seolah tenggelam.
Namun, kasus Novel kembali diangkat ke permukaan, ketika hubungan Polri-KPK memanas 2015. KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Padahal, ia merupakan calon kuat Kapolri.
(Fiddy Anggriawan )