Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: Tak Boleh Ada Intervensi kepada Polri

Antara , Jurnalis-Minggu, 03 Mei 2015 |08:49 WIB
Mendagri: Tak Boleh Ada Intervensi kepada Polri
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, rapat antaranggota Kompolnas akan digelar secepatnya untuk membahas mengenai konflik Polri dan KPK tersebut. "Minggu depan kami akan kumpul di salah satu tempat di Puncak, mengundang perwakilan Kompolnas seluruh Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang tersangka pencurian sarang burung Walet di Bengkulu pada 2004.

Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement