Seperti diberitakan sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memperoleh notifikasi dari Pemerintah Brunei Darusalam mengenai penahanan tiga warga negara Indonesia (WNI) pada 2 Mei 2015.
Mereka adalah dua pria dan satu perempuan yang ditangkap oleh Kepolisian di Bandara Internasional Brunei. Penahanan dilakukan karena ketiga WNI tersebut membawa barang-barang yang mencurigakan.
Mereka dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah menggunakan penerbangan Royal Brunei.
(Hendra Mujiraharja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.