JAKARTA - Tak niat bekerja secara halal, seorang sarjana Komputer, M alias A beserta dua temannya BLY dan EAA, nekat jual narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronald Purba menuturkan, ketiga pelaku tersebut memperjual-belikan barang haram tersebut, terbatas pada sesama komunitasnya. "Mereka menjual ke sesama komunitas saja," katanya di Mapolsek Sawah Besar, Selasa (12/5/2015).
Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat terkait kegiatan warga di wilayah Mangga Besar tersebut. "Ini informasi dari warga. Mereka (M alias A dan BLY, EAA) diciduk di sebuah hotel di Sawah Besar," tambahnya.
Selain sabu yang dikemas dalam sebuah permen, ketiganya juga didapati barang bukti lain, 95 butir H-5, salah satu jenis ekstasi. "Para pelaku memasukan sabu dalam permen untuk mengelabui petugas, jadi mereka buang isi permennya lalu sabu dimasukkan kedalam permen tersebut," lanjut Ronald.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas Polsek Sawah Besar mengamankan sejumlah barang bukti berupa, timbangan Sabu, H- 5 95 butir, sabu 25 gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 114 tentang n arkoba dengan ancaman lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
(Randy Wirayudha)