Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Yuningtyas Tolak Seluruh Eksepsi KPK

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2015 |06:27 WIB
Hakim Yuningtyas Tolak Seluruh Eksepsi KPK
A
A
A

JAKARTA - Dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arier Sirajuddin (IAS), meninggalkan duka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, selain membatalkan penetapan tersangka politikus Partai Demokrat tersebut, hakim tunggal Yuningtyas Upiek juga menolak semua eksepsi lembaga antirasuah.

"Eksepsi termohon ditolak seluruhnya, penyitaan pada rekening pemohon, termohon tidak menyatakan alasan penyitaan," jelas Yuningtyas saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 12 Mei 2015.

Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan KPK, juga dianggap bermasalah oleh hakim lantaran dipakai dua kali dan tidak ditanda tangani oleh penyidik. Adapun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak ada aslinya.

"Termohon tidak bisa menunjukkan bukti-bukti surat sebaimana aslinya, sprindik juga dipakai dua kali," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Nancy enggan berkomentar terkait putusan PN tersebut. Ia meminta awak media untuk langsung mengonfirmasi ke biro humas lembaga antirasuah. "Saya tidak bisa berkomentar, langsung ke biro humas saja, terimakasih," tukasnya.

(Misbahol Munir)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement