KAIRO – Pengadilan Mesir memvonis mati mantan Presdien Mesir Mohammad Morsi terkait kekerasan yang ia lakukan pada saat kerusuhan besar pada 2011.
Vonis hakim ini langsung mendapat kecaman dari amnesti internasional dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Mereka menilai vonis tersebut bermuatan politis.
“Negara Barat menentang pelaksanaan hukuman mati, tetapi entah kenapa mereka hanya bisa diam melihat vonis terhadap Morsi,” ujar Presiden Erdogan, seperti dilansir Al Jazeera, Minggu (17/5/2015).
Sementara itu, Amnesti Internasional melihat vonis tersebut selain bermuatan politis, juga cacat hukum. Mantan Presiden Morsi tidak pernah didampingi oleh pengacara selama menjalani proses hukum.
“Kami mengecam vonis terhadap Morsi, dia tidak mendapatkan keadilan hukum karena tidak pernah didampingi pengacara selama proses pengadilan,” ujar salah seorang pejabat di Amnetsi Internasional yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Para analis Timur Tengah mengaku tidak terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Morsi. Hal itu dikarenakan kuatnya pengaruh politik selama persidangan Morsi berlangsung.
Sementara itu, situasi Kota Kairo Mesir dilaporkan masih kondusif. Kepolisian dan Tentara Mesir masih berjaga-jaga di setiap sudut kota khususnya di Thahrir Square untuk mengantisipasi gelombang unjuk rasa pendukung mantan Presiden Morsi, khususnya dari kelompok Ikhwanul Muslimin.
(Muhammad Saifullah )