Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Anggap Perkara Komjen BG Tak Pernah Ada

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2015 |11:35 WIB
Polri Anggap Perkara Komjen BG Tak Pernah Ada
Komjen Pol Budi Gunawan (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polri mengganggap perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak pernah ada. Hal itu didasari gelar perkara di Badan Reserse Kriminal Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan gelar perkara kasus yang menjerat mantan Kepala Lemdikpol itu telah dilaksanakan April 2015. Gelar perkara itu dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih.

"Gelar perkara juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan," ujar Victor, Selasa (19/5/2015).

Terkait dengan banyaknya desakan agar kasus ini tak dihentikan, Victor menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak dapat dikatakan menghentikan perkara tersebut. Pasalnya, penyidik menganggap bahwa perkara itu saja sudah tidak layak untuk diusut.

"Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," tegas Victor.

Lalu, bagaimana dengan rencana gelar perkara bersama dengan sejumlah lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan PPATK, yang digaungkan polisi beberapa waktu lalu?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement