JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kejanggalan penetapan petinggi Polri, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi sudah terkuak. Dari rangkain pemeriksaan di Pengadilan, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, Kompolnas mendapat informasi bahwa korupsi yang dituduhkan pada BG tidak cukup.
Sebab itu, Komisioner Kompolnas M Nasser menilai, penetapan BG sebagai tersangka adalah tindakan menyimpang. Dengan begitu ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Abraham Samad diisi orang-orang yang menyimpang.
“KPK itu zaman Abraham Samad diisi orang-orang yang menyimpang. Abraham Samad menyimpang,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (22/4/2015).
Lebih lanjut ia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri saat ini bingung menangani kasus BG. Sebab berkas penyidikannya tidak lengkap. Bahkan hanya berupa fotocopy.