JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mencampuri penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Meskipun, perkara yang menjerat jenderal bintang tiga itu akan dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"KPK sudah kordinasi-supervisikan kasus BG (Budi Gunawan) kepada Kejaksaan. Sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri, maka KPK tidak mencampuri lagi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015).
Kata Indriyanto, penanganan kasus Budi Gunawan saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SDM Polri tahun 2003-2006 itu kini sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bareskrim Mabes Polri.
"Dan menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," simpulnya.