Diketahui, Polri telah mengganggap perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak pernah ada. Dari gelar perkara yang dilakukan, kasus yang menjerat mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, gelar perkara kasus yang menjerat mantan Kepala Lemdikpol itu telah dilaksanakan April 2015. Gelar perkara itu dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih. (day)
(Misbahol Munir)