Melihat kondisi kliennya yang lemah, pihak kuasa hukum pun memberikan air minum. Namun belum lama berselang, tiba-tiba Annas langsung jongkok dan berkali-kali muntah di balik meja kuasa hukum.
Kondisi yang tidak memungkinkan, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan sidang pun untuk sementara diskors. Usai diskors Annas pun langsung dibawa keluar ruang sidang.
Tak berselang lama, kondisi pria berumur 75 tahun tersebut semakin memburuk hingga akhirnya langsung dilarikan ke klinik PMI Kota Bandung untuk mendapat pertolongan pertama. Selanjutnya Annas pun diboyong ke RS Santosa untuk mendapat perawatan lanjutan.
"Untuk sementara sidang memang diskors. Dari 674 halaman tinggal 3 halaman lagi yang belum dibacakan," ucap salah seorang JPU dari KPK.
(Risna Nur Rahayu)