BANDUNG - Sidang dengan agenda tuntutan dugaan korupsi alih fungsi lahan di Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena terdakwa tiba-tiba sakit.
Kejadian bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Annas di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (20/5/2015) siang.
Annas yang duduk di bangku pesakitan sejak awal sidang hanya tertunduk lesu. Setelah tiga jam berselang, secara tiba-tiba kuasa hukum Annas mengajukan interupsi lantaran melihat kondisi kliennya yang nampak masih sakit.
Ketua Mjelis Hakim, Barita Lumban Gaol, yang melihat kondisi Annas yang semakin lemah dan berwajah pucat mempersilakannya untuk menghampiri kuasa hukum dan duduk di sebelahnya.