Sihar juga mengeluhkan, mengapa hanya pihaknya yang saat ini diperkarakan. Karena diketahui ada sekira 43 perusahaan yang mengelola kawasan register 40 tersebut, untuk kebun kelapa sawit. ”Ini terlihat jelas pemerintah pilih kasih terkait kasus ini,” tutup Sihar.
Seperti diberitakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi sekira 47 ribu Ha lahan di kawasan Register 40 yang selama ini dikuasai PT Torganda. Lahan tersebut nantinya akan diambil dan diserahkan kepada negara.
Selain melakukan eksekusi lahan, Kejaksaan Agung juga akan melaksanakan eksekusi administratif terhadap PT Torganda, di mana manajemen perusahaan tersebut akan diserahkan pada PT Inhutani, BUMN yang telah ditunjuk pemerintah.
(Risna Nur Rahayu)