Seiring berjalannya waktu, akhirnya Perserikat Bangsa-Bangsa (PBB) mengajukan Deklarasi Hak-Hak Anak.
Pengajuan Deklarasi Hak Anak itu dilakukan pada 20 November 1959 dan pada akhirnya, baru 30 tahun kemudian deklarasi itu disahkan ditanggal yang sama.
Majelis Umum PBB lah yang kemudian menetapkan Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 November 1989.
Setelah itu ditetapkan, barulah pada 2 September 1990 konvensi tersebut diberlakukan paska sejumlah negara yang meratifikasinya mencapai syarat.
Negara-negara yang ikut meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak PBB hampir seluruh anggota PPB, termasuk Indonesia.
(Rizka Diputra)