JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengisyaratkan menjerat mantan Direktur Utama Perusahan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ketika dalam fakta hukum kita bisa tetapkan undang-undang yang lain (UU TPPU). Kita tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Menurut Adi, saat ini pihaknya fokus untuk mengumpulkan sejumlah fakta hukum dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun. Untuk itu, Dahlan akan kembali diperiksa pada pekan depan.
"Enggak usah terlalu jauh ke sana. Tapi fakta hukum akan kami ungkap. Apapun itu (aliran uang) dengan kerangka penegakan hukum," terangnya.