JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengisyaratkan menjerat mantan Direktur Utama Perusahan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ketika dalam fakta hukum kita bisa tetapkan undang-undang yang lain (UU TPPU). Kita tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Menurut Adi, saat ini pihaknya fokus untuk mengumpulkan sejumlah fakta hukum dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun. Untuk itu, Dahlan akan kembali diperiksa pada pekan depan.
"Enggak usah terlalu jauh ke sana. Tapi fakta hukum akan kami ungkap. Apapun itu (aliran uang) dengan kerangka penegakan hukum," terangnya.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, Dahlan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya selaku Direktur Utama PLN sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek tersebut berlangsung. Dengan ditetapkannya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, total tersangka dalam proyek Gardu Induk ini menjadi 16 orang.
Atas perbuatannya, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Bos Jawa Pos Group ini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.